Pentingnya Rehabilitasi Sosial Bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas

Berbagai bentuk stigma yang dialami oleh OYPMK dan penyandang disabilitas hingga saat ini masih dialami oleh mereka dari masyarakat sekitar. Termasuk dalam dunia kerja, mereka kerap kali mendapatkan tantangan dan kesulitan saat kembali pada masyarakat meski sudah sembuh.


Rehabilitasi Sosial Bagi OYPMK dan Penyandang Disabilitas

Anggapan mereka sebagai kelompok yang tidak produktif dan tidak memiliki kemampuan yang layak serta kekhawatiran kerugian material perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang juga ditemukan.

Kurangnya dukungan sosial dari masyarakat serta tidak adanya akses rehabilitasi sosial untuk meningkatkan fungsi sosial pada OYPMK dan penyandang disabilitas, maka upaya dari pemerintah serta sektor swasta dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan sangat diperlukan guna membantu mereka pada proses integrasi ke masyarakat.

Pada talkshow yang diadakan oleh NLR Indonesia bersama dengan Ruang Publik KBR yang bertajuk "Rehabilitasi Sosial Terintegrasi untuk OYPMK dan Penyandang Disabilitas Siap Bekerja" dengan menghadirkan 2 nara sumber, yakni:
  • Sumiatun, S.Sos, M.SI. (Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI)
  • Teti Sianipar (Direktur Program Kerjabilitas)

Acara yang ditayangkan secara langsung melalui Official YouTube Channel Berita KBR dan radio jaringan KBR seluruh Nusantara pada hari Kamis, 30 Juni 2022 pukul 09.00-10.00 WIB, dengan pembawa acara, Ines Nirmala.


  • Pemberdayaan Disabilitas Tanggung Jawab Pemerintah

Terkait dengan permasalahan, penanganan dan pemberdayaan disabilitas, dalam penuturannya, Ibu Sumiatun menjelaskan jika perubahan undang-undang nomor 8 tahun 1997 menjadi UU No 8 tahun 2016 tentang disabilitas banyak perubahan paradigma yang dialami dan rasakan dimana dulu penyandang disabilitas menjadi objek dan kini sebagai subjek.

Jika dulu isu hanya satu sektor (isu sosial), kini sudah berubah menjadi isu multi sektor. Sehingga bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial atau Dinas Sosial yang ada di daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab lintas sektor dari seluruh Kementerian juga Dinas di seluruh daerah dalam rangka penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

  • Program Atensi dari Kementerian Sosial

Di Kementerian Sosial sendiri terdapat program Atensi yaitu Asistensi Rehabilitasi Sosial, dimana program tersebut lebih berfokus untuk memberdayaakan penyandang disabiltas dalam penanganan dan permasalahan yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Sumiatun juga menambahkan, jika terdapat 26 hak-hak disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu hak pekerjaan. Hak atas pekerjaan tersebut menaruh perhatian khusus pemerintah kepada penyandang disabilitas dan OYPMK untuk mendapatkan rehabilitasi dan sosialisasi bagi OYPMK dan penyandang disabilitas agar siap bekerja.


  • Platform Online Jaringan Sosial Karir

Dalam kesempatan yang sama, Teti Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas memaparkan jika yang melatar belakangi kerjabilitas adalah inisiatif dari lembaga Saujana untuk membantu penyandang disabilitas dapat bekerja di sektor formal dengan memanfaatkan teknologi.

Keberadaan kerjabilitas sendiri berawal dari keprihatinan foundernya saat melihat stigma buruk pada penyandang disabilitas yang tidak bisa bekerja dan banyaknya penyandang disabilitas yang bekerja di sektor non formal.
Baca juga:
Sebuah platform online, yakni kerjabilitas.com merupakan jaringan sosial karir yang dapat menghubungkan penyandang disabilitas dengan penyedia lapangan pekerjaan. Kerjabilitas.com adalah sebuah jaringan sosial karir yang menghubungkan penyandang disabilitas dengan penyedia kerja inklusi di Indonesia.

Melalui sistem informasi tersebut, penyandang disabilitas dapat memasang profil mereka sebagai pencari kerja dan mengakses informasi tentang kesempatan kerja yang tersedia untuk mereka. Dengan begitu memungkinkan mereka dapat bekerja di sektor formal.

Penutup

Untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan penyandang disabilitas yang mengalami disfungsi sosial dan agar mereka dapat melaksanakan sosialnya secara wajar, melalui aplikasi kerjabilitas.com, mereka memperoleh bimbingan fisik dan mental kewirausahaan aktivitas dengan bantuan dan dukungan sektor swasta.

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjadi inklusi dengan menyelenggarakan Balai Latihan Kerja agar penyandang disabilitas memiliki keterampilan, pengetahuan, pengalaman dan modal baru untuk berwirausaha. 

Melalui rehabilitasi sosial bagi OYPMK dan penyandang disabilitas, mereka siap bekerja di semua sektor. Dengan begitu, stigma masyarakat tentang penyandang disabilitas yang tidak mampu bekerja pun akan hilang dengan sendirinya.

bm

Ibu rumah tangga pehobi kuliner, blogger dan influencer.

Posting Komentar

Mohon berikan komentar dengan bahasa yang sopan sesuai dengan topik yang dibahas, tidak memasang link hidup, dan tidak meninggalkan spam!.

Terimakasih banyak atas perhatiannya.

avatar
Admin Jari Lentik Online
Selamat datang di Jari Lentik
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!